Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 13/2017 · Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2017Tanggal Penetapan:24 Juli 2017
Standar & Pedoman TeknisPencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku25 Juli 2017
Tanggal Penetapan24 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui pengendalian gratifikasi. Pedoman ini memberikan panduan bagi aparatur kementerian untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi, serta menekankan pentingnya pelaporan gratifikasi untuk melindungi diri dari tuduhan tindak pidana. Ketentuan substansial mencakup prinsip dasar gratifikasi (penolakan, penerimaan, pemberian, pelaporan), klasifikasi gratifikasi (gratifikasi yang dianggap suap, gratifikasi dalam kedinasan, dan gratifikasi yang tidak dianggap suap), serta mekanisme pelaporan dan tindak lanjutnya. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian yang bertugas mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan pedoman ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.