Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 6/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2023Tanggal Penetapan:17 April 2023
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku17 April 2023
Tanggal Penetapan17 April 2023
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, serta meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik melalui penyederhanaan proses penerbitan PBG. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meliputi layanan konsultasi, penerbitan PBG, inspeksi bangunan, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
  2. Retribusi dikenakan pada permohonan persetujuan pembangunan baru, bangunan yang sudah terbangun tanpa PBG/SLF, dan PBG perubahan (fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi, perkuatan, pelestarian).
  3. Tidak termasuk objek retribusi adalah PBG/SLF untuk bangunan pemerintah pusat/daerah dan bangunan fungsi keagamaan.
  4. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  5. Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
  6. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, meliputi penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  7. Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan kriteria tertentu (misalnya, bangunan hunian MBR, fungsi sosial budaya, bangunan industri yang menyerap tenaga kerja lokal, atau bangunan rusak karena bencana alam).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Bangunan yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG, tetapi sudah memiliki SLF dapat langsung diterbitkan PBG. 3. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kibat Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berlaku, maka: a. pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I. b. pidana denda kategori I sebagaimana dimaksud pada huruf a, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah.)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.