Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 12/2005 · Perda Kabupaten Tegal No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2005Tanggal Penetapan:12 Oktober 2005
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku13 Oktober 2005
Tanggal Penetapan12 Oktober 2005
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1991 Seri B Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1991, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, khususnya setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS Daerah. PPNS Daerah bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS Daerah berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan mendatangkan ahli. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PPNS, pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, sumpah/janji dan pelantikan, kartu tanda pengenal, pelaksanaan penyidikan, dan pembinaan PPNS. PNS yang diangkat menjadi PPNS harus memenuhi syarat pangkat, pendidikan, penugasan, kelulusan pendidikan khusus penyidikan, DP3 yang baik, dan sehat jasmani rohani. Pembinaan PPNS meliputi pembinaan umum oleh Menteri Dalam Negeri, pembinaan teknis oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Kepala Polisi Republik Indonesia dan Jaksa Agung, serta pembinaan operasional oleh Bupati.

(-)

(-)