Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 158 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Tulus Bakti

Juga dikenal sebagai: Keppres 158/1961 · Keppres No. 158 Tahun 1961 · Keppres Nomor 158 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1961Tanggal Penetapan:25 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Tulus Bakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1961
Tanggal Penetapan25 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1961

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) TULUS BHAKTI. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan perlunya penunjukan direksi sementara untuk perusahaan tersebut. Keputusan ini mengangkat beberapa individu sebagai direktur, yaitu Salim, Mohammad Basjari, Drs. Moechtar, dan Isa Danubrata. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu yang terkait dengan pengangkatan ini dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 April 1961.

(-)

(-)