Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 2/2020 · Perda Kabupaten Lumajang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2020Tanggal Penetapan:4 September 2020
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku04 September 2020
Tanggal Penetapan04 September 2020
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kab. Dati II Lumajang Nomor 06 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang Nomor 6 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru (Perumda Air Minum Tirta Mahameru). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai keadilan sosial melalui penyelenggaraan badan usaha milik daerah yang baik. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Modal Usaha: Sumber modal Perumda meliputi penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar Perumda adalah kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2. Organ Perumda: Terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Persyaratan dan proses pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan Direksi diatur secara rinci, termasuk larangan hubungan keluarga antar organ.
  3. Tugas dan Wewenang Organ: KPM memegang kekuasaan tertinggi, Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat, serta Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda.
  4. Kepegawaian: Mengatur tentang pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan sanksi administratif bagi pegawai Perumda.
  5. Tarif Air Minum: Perumda menyusun struktur dan variasi tarif berdasarkan ketentuan blok konsumsi, kelompok pelanggan, dan jenis tarif.
  6. Satuan Pengawas Intern dan Komite Audit: Pembentukan Satuan Pengawas Intern sebagai aparat pengawas intern perusahaan, serta kemungkinan pembentukan komite audit dan komite lainnya untuk membantu Dewan Pengawas.
  7. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan: Mengatur tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Standar Operasional Prosedur, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Pengadaan Barang dan Jasa, Pinjaman, serta pelaporan oleh Dewan Pengawas dan Direksi.
  8. Tahun Buku dan Penggunaan Laba: Tahun buku Perumda disamakan dengan Tahun Takwim, dan penggunaan laba bersih setelah pajak diatur untuk setoran ke Pemerintah Daerah, dana cadangan, dana sosial dan pendidikan, sumbangan dana pensiun, dan jasa produksi.
  9. Anak Perusahaan: Perumda dapat membentuk anak perusahaan atas persetujuan KPM.
  10. Evaluasi dan Perubahan Bentuk Hukum: Evaluasi kinerja Perumda dilakukan secara berkala, dan perubahan bentuk hukum dapat dilakukan dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan dan restrukturisasi.
  11. Pembubaran dan Kepailitan: Mengatur tentang pembubaran Perumda dan proses kepailitan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan Perumda, serta pengawasan dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Pegawai yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi administratif. 2. Jenis sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.