Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istika Karya

Juga dikenal sebagai: PP 36/1999 · PP No. 36 Tahun 1999 · PP Nomor 36 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 1999Tanggal Penetapan:24 Mei 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istika Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Mei 1999
Tanggal Penetapan24 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Istaka Karya melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kekayaan negara berupa tanah dan bangunan yang dikuasai Departemen Pekerjaan Umum, yang berasal dari hibah Projek Khusus Jalan Raja Sumatera (PCDRS), ke dalam modal saham PT Istaka Karya. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp 1.919.146.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)