di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Dan Pemotongan Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 3/2009 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) kepada masyarakat dengan sarana dan prasarana yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya dan menetapkan kembali retribusi yang sesuai dengan peningkatan pelayanan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota untuk mengatur lebih lanjut hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini.