Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Dan Pemotongan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 3/2009 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Dan Pemotongan Hewan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku25 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 3 Tahun 1999 tentang Rumah Potong Hewan. 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) kepada masyarakat dengan sarana dan prasarana yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya dan menetapkan kembali retribusi yang sesuai dengan peningkatan pelayanan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan di bidang pemeriksaan dan pemotongan hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemeriksaan dan pemotongan hewan.
  3. Dasar perhitungan retribusi didasarkan pada pelayanan yang diberikan, jenis, serta volume hewan.
  4. Tarif retribusi ditetapkan untuk biaya tempat pemotongan, biaya pemeriksaan kesehatan hewan potong (ante mortem dan post mortem), biaya pemeriksaan ulang kesehatan daging, biaya tempat penampungan, dan biaya pemeriksaan pengeluaran hewan.
  5. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang disamakan.
  6. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran retribusi, penagihan atas pembayaran yang terlambat, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota untuk mengatur lebih lanjut hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.