Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 1/2012 · Perda Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2012Tanggal Penetapan:6 Februari 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku09 Februari 2012
Tanggal Penetapan06 Februari 2012
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 127 Seri C)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.251.972.358.116,75 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.266.198.153.415,75, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (14.225.795.299,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 26.925.795.299,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.700.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 14.225.795.299,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk pembentukan Dana Cadangan serta penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)