Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 3/2018 · Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2018 · Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2018Tanggal Penetapan:30 April 2018
Kehutanan & PerkebunanOrganisasi Komisi & Badan NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku07 Mei 2018
Tanggal Penetapan30 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Tim Inver PTKH). Pedoman ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional dalam pelaksanaan kegiatan Inver PTKH agar hasilnya memenuhi ketentuan yuridis dan teknis.

Latar Belakang dan Tujuan: Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perlunya penyelesaian dan pemberian perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah dalam kawasan hutan. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan pelaksanaan Inver PTKH.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Tim: Gubernur membentuk Tim Inver PTKH yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah daerah dan BPN. Tugas tim ini meliputi sosialisasi, penerimaan pendaftaran permohonan, pendataan lapangan, analisis data fisik dan yuridis, serta perumusan rekomendasi kepada gubernur.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Pedoman ini mencakup pembentukan tim, pendaftaran permohonan, pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi, rekomendasi penyelesaian, penetapan pola penyelesaian, dan formulir kelengkapan dokumen.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Pemohon Inver PTKH meliputi perseorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, atau masyarakat hukum adat.
    • Tanah yang dapat dimohonkan meliputi permukiman, fasilitas umum/sosial, lahan garapan, dan hutan adat.
    • Proses permohonan dilakukan melalui bupati/wali kota dengan melampirkan dokumen seperti identitas, surat pernyataan penguasaan fisik, dan sketsa tanah.

Pedoman ini juga mengatur pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi, pengolahan dan analisis data, serta penyampaian rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui gubernur.

(-)

(-)