di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 6/2020 · Perda Kota Sibolga No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah di Kota Sibolga, serta menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, yang meliputi:
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan latar belakang untuk mewujudkan Kota Sibolga sebagai kota jasa, perdagangan, pariwisata, dan pertanian yang masyarakatnya nyaman, aman, dan tenteram. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah urusan wajib pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melakukan penyelidikan atas tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.