Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 6/2020 · Perda Kota Sibolga No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2020Tanggal Penetapan:30 November 2020
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak AsasiPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku30 November 2020
Tanggal Penetapan30 November 2020
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penertiban Ternak Dalam Daerah di Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 1992 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1995 tentang Larangan Penempatan Gerobak-gerobak Sorong dipinggir Jalan Umum, Berjualan Dikaki Lima, Trotoar dan Badan Jalan di Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 1995 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah di Kota Sibolga, serta menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, yang meliputi:

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang untuk mewujudkan Kota Sibolga sebagai kota jasa, perdagangan, pariwisata, dan pertanian yang masyarakatnya nyaman, aman, dan tenteram. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah urusan wajib pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:

  • Tertib Sosial: Melarang meminta sumbangan di jalan, menjadi pengemis, pengamen, atau melakukan perbuatan asusila di tempat umum.
  • Tertib Wajib Belajar: Mengatur kewajiban pelajar untuk mematuhi jam belajar dan larangan berkeliaran selama jam belajar.
  • Tertib Kesehatan: Mengatur pendirian sarana pelayanan kesehatan dan praktik pengobatan tradisional.
  • Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Melarang perbuatan yang dapat merusak fasilitas umum dan penyalahgunaan fungsi jalur hijau.
  • Tertib Sungai, Saluran, dan Kolam: Melarang pembangunan di atas saluran sungai dan pemanfaatan air sungai tanpa izin.
  • Tertib Lingkungan: Mengatur perlindungan hewan, penanaman pohon, dan kegiatan usaha yang dapat menyebabkan kebisingan atau pencemaran.
  • Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu: Mengatur perizinan usaha, tempat usaha PKL, dan usaha pemotongan hewan.
  • Tertib Bangunan: Mengatur pendirian bangunan, pemeliharaan lahan, dan penggunaan bangunan sesuai izin.
  • Tertib Jalan dan Angkutan Jalan: Mengatur pejalan kaki, penyeberangan jalan, dan penggunaan jalan untuk kegiatan tertentu.
  • Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan kegiatan keramaian.
  • Tertib Peran Serta Masyarakat: Mengatur pemasangan atribut di tempat umum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melakukan penyelidikan atas tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, pembekuan izin, dan/atau penyegelan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selain sanksi administratif, pelanggaran juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-