di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2010 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2005 – 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 4/2010 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tojo Una-Una untuk periode 2005-2025. RPJPD ini merupakan perencanaan makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah. Proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah selama 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ketentuan Substansial:
Sistematika RPJPD meliputi pendahuluan, kondisi umum daerah, visi dan misi pembangunan daerah, arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang, dan penutup. Rincian RPJPD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.