di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 12/2022 · Permenkumham No. 12 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pemenuhan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, khususnya terkait hal-hal teknis yang menjadi kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Otoritas Pusat. Hal ini diperlukan untuk mengatasi permasalahan hukum dalam penanganan tindak pidana yang seringkali memerlukan kerjasama antarnegara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri untuk meminta atau memberikan bantuan kepada negara lain dalam tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Bantuan dapat dilakukan berdasarkan perjanjian atau prinsip resiprositas. Menteri dapat menolak pemberian bantuan dengan mempertimbangkan persetujuan pemberian bantuan dengan syarat khusus. Pengelolaan data dan informasi bantuan didelegasikan kepada Direktur Jenderal dan dapat dilakukan secara elektronik.