Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penebangan Pohon Pada Perkebunan Besar Di Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 11/2002 · Perda Kota Sukabumi No. 11 Tahun 2002 · Perda Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2002Tanggal Penetapan:4 September 2002
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenebangan Pohon Pada Perkebunan Besar Di Jawa Barat
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku16 September 2002
Tanggal Penetapan04 September 2002
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penebangan Pohon pada Perkebunan Besar di Jawa Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penebangan pohon pada perkebunan besar di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan sumber daya alam dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.

Kebijakan ini mengatur bahwa setiap perusahaan yang akan melaksanakan penebangan pohon wajib mengajukan izin kepada Gubernur melalui Kepala Dinas. Kewenangan pemberian izin dilimpahkan kepada Kepala Dinas. Permohonan izin harus disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum kegiatan dimulai dan dilampiri dengan proposal, rencana penebangan, dan penanaman kembali.

Dinas melakukan pembinaan operasional penebangan pohon yang meliputi penilaian teknis penebangan, penanaman kembali lahan bekas tebangan, dan pelestarian lingkungan. Pengawasan penebangan pohon dilaksanakan oleh Dinas dibantu oleh Dinas Kabupaten serta instansi terkait. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan penebangan pohon dan penanaman kembali kepada Dinas.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana yang menyebabkan pengrusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.