di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang BENTUK, BESARAN, DAN TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA-KURA BALI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 1/2024 · Perda Kota Denpasar No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak kepada Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) dan/atau Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penciptaan lapangan kerja, menyerap tenaga kerja lokal, mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan pembangunan perekonomian daerah.
Peraturan ini mengatur tentang bentuk, besaran, dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan Pajak Daerah kepada BUPP dan/atau Pelaku Usaha yang memiliki objek pajak dan melakukan kegiatan usaha di KEK Kura-Kura Bali. Jenis pajak yang diberikan fasilitas meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Reklame. Besaran pengurangan pajak ditetapkan bervariasi setiap tahunnya, dengan pengurangan tertinggi pada tahun pertama dan kedua, kemudian menurun pada tahun-tahun berikutnya. Pembebasan PBB-P2 dapat diberikan jika BUPP dan/atau Pelaku Usaha mengalami keadaan kahar yang mengakibatkan kerugian.
Untuk memperoleh fasilitas pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak, BUPP atau Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Kepala Badan akan melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi kepada Walikota, yang kemudian akan menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut. Walikota juga akan melakukan evaluasi terhadap BUPP dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pajak minimal satu kali dalam setahun.