Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 19/2016 · Perka BKN No. 19 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2016Tanggal Penetapan:26 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku26 Agustus 2016
Tanggal Penetapan26 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi yang bekerja di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini dilakukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menetapkan bahwa standar nasional pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Pengalihan ini mencakup PNS yang menduduki berbagai jabatan, termasuk Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan diatur agar tetap menduduki jabatan yang sama setelah pengalihan. Proses pengalihan dimulai pada 1 Oktober 2016, dengan gaji dan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai 1 Januari 2017. Selama masa transisi, gaji dan tunjangan untuk bulan Oktober hingga Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

1. Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada BPKB menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dimulai pada 1 Oktober 2016. 2. Gaji dan tunjangan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. 3. Gaji dan tunjangan mulai 1 Januari 2017 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)