di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 8/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung program pengembangan kepariwisataan, mengantisipasi perkembangan usaha kepariwisataan, dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Tujuan dari kepariwisataan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antardaerah dan antarbangsa.
Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, serta spa dan salon. Untuk menyelenggarakan usaha kepariwisataan, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah dan memiliki izin usaha dari Bupati atau Pejabat yang berwenang. Izin usaha berlaku selama usaha tersebut berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 3 tahun bagi badan atau koperasi.
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha kepariwisataan dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang menangani urusan kepariwisataan, meliputi pemberian izin usaha, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan usaha, pembinaan teknis, peningkatan kemampuan tenaga kerja, pembinaan teknis pemasaran/promosi, dan pemberian penghargaan.