Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 10/1995 · Perda Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 1995Tanggal Penetapan:28 Februari 1995
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku08 Agustus 1995
Tanggal Penetapan28 Februari 1995
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ungaran dan Ambarawa dari kelas D menjadi kelas C berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. Tujuan perubahan adalah untuk menyesuaikan dan mendayagunakan RSUD dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat, didukung oleh sarana, prasarana, dan dana yang memadai.

Perubahan meliputi beberapa pasal, di antaranya definisi Rumah Sakit Umum, ketentuan mengenai peserta PT. Askes, biaya rawat inap, biaya rawat jalan, biaya tindakan medik, biaya penggunaan ambulance, biaya penyimpanan jenazah, biaya Visum et Repertum, biaya pemeriksaan penunjang diagnostik, biaya tindakan pembedahan, biaya persalinan, biaya pertolongan abortus, biaya pertolongan resusitasi bayi, biaya tindakan medik di poliklinik gigi dan spesialis, biaya tindakan medik di Unit Gawat Darurat, biaya konsultasi, biaya uji kesehatan, serta biaya visite dan pengawasan dokter.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Ungaran dan Ambarawa dengan statusnya yang baru sebagai RSUD kelas C, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

(-)

(-)