di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kab Sleman Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 7/2014 · Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SiLPA tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, termasuk ringkasan, rekapitulasi, daftar pegawai, laporan keuangan, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan.