Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2002 tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 04/2002 · Perda Kota Bandung No. 04 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2002Tanggal Penetapan:12 Maret 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku12 Maret 2002
Tanggal Penetapan12 Maret 2002
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 25 Tahun 1998 tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan penggunaan dan pemanfaatan ruang kota serta memperbarui peraturan yang sudah ada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian izin pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang kota. IPPT terdiri dari Izin Perencanaan dan Rekomendasi Perencanaan. Izin Perencanaan diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan merupakan instrumen pengendalian rencana kota.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Prosedur permohonan IPPT, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
  2. Penetapan besarnya tarif retribusi IPPT berdasarkan fungsi bangunan, lokasi, peruntukan, ketinggian, luas penggunaan ruang, dan biaya pengukuran.
  3. Tata cara pemungutan, pembayaran, teguran, pengurangan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini adalah setiap orang atau badan hukum yang memperoleh IPPT. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam memberikan dan mencabut IPPT.

(-)

1. Subjek Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi 2% per bulan dari retribusi terutang. 2. Penyimpangan terhadap ketentuan dalam Surat Ijin dikenakan sanksi pembongkaran dan/atau pencabutan Surat Ijin.