Peraturan Daerah ini menetapkan baku mutu air limbah di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kegiatan industri, pelayanan kesehatan, dan jasa pariwisata. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi Bupati/Walikota dalam mengeluarkan izin pembuangan air limbah, memberikan saran dan pembinaan kepada penanggung jawab usaha, mencegah pencemaran air, mewujudkan kualitas air yang sesuai dengan peruntukannya, menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta menjadi instrumen pengendalian pencemaran lingkungan. Gubernur berwenang menetapkan baku mutu air limbah yang dikelompokkan dalam tiga sektor: industri, pelayanan kesehatan, dan jasa pariwisata. Baku mutu ini meliputi parameter, kadar, volume, dan beban pencemaran yang diperbolehkan dibuang ke media lingkungan. Volume air limbah didasarkan pada produksi nyata bulanan atau hasil kajian. Jika hasil kajian dokumen lingkungan mensyaratkan baku mutu lebih ketat, maka baku mutu tersebut yang diberlakukan. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan industri, pelayanan kesehatan dan jasa pariwisata berhak mendapatkan saran, arahan, petunjuk dan pembinaan pelaksanaan Baku Mutu Air Limbah dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mentaati baku mutu air limbah bagi kegiatan industri, pelayanan kesehatan dan jasa pariwisata.