Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 7/2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2016Tanggal Penetapan:22 April 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBaku Mutu Air Limbah
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku22 April 2016
Tanggal Penetapan22 April 2016
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 tahun 2010 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Pelayanan Kesehatan dan Jasa Pariwisata (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini menetapkan baku mutu air limbah di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kegiatan industri, pelayanan kesehatan, dan jasa pariwisata. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi Bupati/Walikota dalam mengeluarkan izin pembuangan air limbah, memberikan saran dan pembinaan kepada penanggung jawab usaha, mencegah pencemaran air, mewujudkan kualitas air yang sesuai dengan peruntukannya, menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta menjadi instrumen pengendalian pencemaran lingkungan. Gubernur berwenang menetapkan baku mutu air limbah yang dikelompokkan dalam tiga sektor: industri, pelayanan kesehatan, dan jasa pariwisata. Baku mutu ini meliputi parameter, kadar, volume, dan beban pencemaran yang diperbolehkan dibuang ke media lingkungan. Volume air limbah didasarkan pada produksi nyata bulanan atau hasil kajian. Jika hasil kajian dokumen lingkungan mensyaratkan baku mutu lebih ketat, maka baku mutu tersebut yang diberlakukan. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan industri, pelayanan kesehatan dan jasa pariwisata berhak mendapatkan saran, arahan, petunjuk dan pembinaan pelaksanaan Baku Mutu Air Limbah dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mentaati baku mutu air limbah bagi kegiatan industri, pelayanan kesehatan dan jasa pariwisata.

1. Izin pembuangan air limbah yang telah menjadi ketetapan yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin. 2. Paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam hal ada pengajuan perpanjangan izin pembuangan air limbah maka harus sudah mendasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini bagi izin pembuangan air limbah yang sudah habis masa berlakunya maka dengan Peraturan Daerah ini dianggap masih berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan. 4. Selama masa 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati/Walikota tidak menerbitkan izin pembuangan air limbah.

(-)