Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 17/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 17, dan Berita Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut Retribusi Pelayanan Pasar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Boven Digoel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan fasilitas pasar. - Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. - Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. - Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas (kios permanen, kios non-permanen, los permanen, los non-permanen, pelataran, WC/kamar mandi) dan ukuran (misalnya, 4x6, 4x4, 3x4, dll.) dengan tarif yang berbeda untuk tahunan, bulanan, dan harian. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. - Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah pelayanan fasilitas pasar diberikan. - Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Retribusi Pelayanan Pasar yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya masa retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.