Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-001/A/JA/01/2017

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-001/A/JA/01/2017 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-001/A/JA/01/2017 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-001/A/JA/01/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2017Tanggal Penetapan:9 Januari 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaRencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2017
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku18 Januari 2017
Tanggal Penetapan09 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-001/A/JA/01/2017 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2017 ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia selama satu tahun, sebagai komitmen untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan. Rencana kerja ini juga menyesuaikan dengan ketersediaan alokasi anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Peraturan ini memuat tema dan strategi pembangunan, prioritas pembangunan nasional, program prioritas, dan kegiatan prioritas pembangunan nasional. Arah pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2017 meliputi tema pembangunan, sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan, dan rekomendasi hasil rapat kerja Kejaksaan tahun 2016. Program kerja dan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2017 mencakup delapan program, termasuk dukungan manajemen, peningkatan sarana dan prasarana, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, serta penanganan perkara di berbagai bidang.

Rencana kerja ini menjadi pedoman bagi pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Atase Teknis Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing serta menyusun rencana kerja tahunan. Pejabat terkait wajib membuat laporan keuangan dan kinerja bulanan, triwulanan, dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja.

(-)

(-)