Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis Transisi Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 13/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2005Tanggal Penetapan:6 Desember 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Strategis Transisi Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku07 Desember 2005
Tanggal Penetapan06 Desember 2005
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2003.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis Transisi Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2006 ditetapkan dengan tujuan untuk mengisi kekosongan landasan hukum akibat berakhirnya masa berlaku Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005, sebelum ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh kepala daerah terpilih. Renstra Transisi ini berfungsi sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah untuk tahun 2006. Isi dari Renstra Transisi mencakup sistematika yang terdiri dari pendahuluan, sinergitas dengan Renstra 2001-2005, perencanaan strategis kabupaten, dan penutup. Perencanaan strategis kabupaten menjabarkan visi "Tasikmalaya yang Religius/Islami, sebagai kabupaten yang maju dan sejahtera, serta kompetitif dalam bidang agribisnis di Jawa Barat tahun 2010" melalui berbagai misi yang meliputi peningkatan sumber daya manusia yang beriman dan berkualitas, mewujudkan kepemerintahan yang baik, pembangunan daerah melalui pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan agribisnis, serta tata ruang dan pengelolaan pertanahan yang berwawasan lingkungan. Setiap misi dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan, sasaran, kebijakan, dan program dengan indikator pencapaian yang terukur.

1. Peraturan Daerah ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

(-)