di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 3/2016 · Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016 mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang.
Objek pajak meliputi kegiatan pengambilan mineral bukan logam (seperti clay dan batu gamping untuk semen) dan mineral batuan (seperti tanah liat, tanah urug, kristal kuarsa, batu gamping, kerikil sungai, batu kali, batu pecah, abu batu, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), tanah hitam, tanah humus, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan). Pengecualian diberikan untuk pengambilan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kota Kupang. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pemungutan dan penetapan, pembayaran, insentif pemungutan, penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.