Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 8/2012 · Perda Kabupaten Sigi No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2012Tanggal Penetapan:12 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku12 Maret 2012
Tanggal Penetapan12 Maret 2012
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan terminal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi terminal dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas terminal oleh pemerintah daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas terminal yang disediakan/diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu penggunaan fasilitas terminal. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan berorientasi pada harga pasar. Setiap pengguna pelayanan terminal wajib membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD). Terminal dipimpin oleh seorang Kepala UPTD Terminal yang diangkat dengan Keputusan Bupati.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.