Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 13/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN REKLAME
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menciptakan keindahan kota, meningkatkan pelayanan masyarakat terkait pemasangan reklame yang sesuai dengan tata ruang, etika, estetika, dan keserasian lingkungan, serta meningkatkan pelayanan perizinan reklame. Peraturan ini mengatur penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan. Penyelenggaraan reklame harus memenuhi standar keindahan, kepribadian bangsa, dan tidak bertentangan dengan norma agama, kesopanan, ketertiban umum, keamanan, keselamatan, kesusilaan, kesehatan, etika, dan estetika, serta harus sesuai dengan rencana detail tata ruang. Setiap pemasangan reklame harus memenuhi standar reklame yang meliputi status hak atas tanah, standar etika, estetis, teknis, administrasi, dan keselamatan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penyelenggara reklame, seperti memasang himbauan layanan publik, memelihara reklame, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung segala kerugian yang timbul akibat penyelenggaraan reklame. Untuk reklame yang mengandung muatan iklan produk tembakau, izin dapat diterbitkan apabila penyelenggara telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

1. Terhadap reklame tetap yang penyelenggaraannya berada pada kawasan yang dilarang dan telah memiliki izin pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka izin dimaksud tidak dapat diperpanjang setelah masa berlaku IMB berakhir. 2. Terhadap permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini sudah diproses di SKPD pengelola perizinan, maka izinnya menyesuaikan ketentuan yang tertuang didalam Peraturan Daerah.

Penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 35 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).