Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 69/PMK.07/2011 · PMK No. 69/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2011Tanggal Penetapan:5 April 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 April 2011
Tanggal Penetapan05 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2011 merupakan peraturan baru yang khusus menetapkan perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi (DBH SDA Migas) untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2011. Pada teks peraturan tidak dinyatakan bahwa peraturan ini mencabut atau menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya secara eksplisit.

  • Tidak secara eksplisit menggantikan atau mengubah peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak mencantumkan ketentuan yang menyatakan penggantian atau perubahan terhadap peraturan menteri lain. Peraturan ini diterbitkan berdasarkan kewenangan dan untuk melaksanakan ketentuan Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah yang terkait, serta dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah. Dengan demikian peraturan ini bersifat normatif dan pelaksana terhadap ketentuan yang lebih tinggi, bukan sebagai amandemen tegas terhadap PMK lain.

  • Dasar hukum dan hubungan regulatori: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 181 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, serta mengacu pada Undang‑Undang APBN Tahun Anggaran 2011 (UU No.10/2010). Peraturan ini juga memperhatikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0218 K/80/MEM/2011 tentang penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil untuk tahun 2011.

  • Status berlaku: Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 April 2011, dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 198. Dengan demikian peraturan ini mempunyai kekuatan mengikat sejak tanggal pengundangan tersebut untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2011.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    • Peraturan ini bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan ketentuan perimbangan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, dengan menetapkan perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan asumsi APBN Tahun 2011 (UU No.10/2010).

    • Latar belakang lain adalah kebutuhan penetapan angka alokasi dan mekanisme penyaluran yang jelas untuk menjamin keteraturan transfer anggaran ke daerah penerima.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Kementerian Keuangan berkewajiban menetapkan perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh dan melaksanakan penyaluran sesuai ketentuan pada Pasal 2 (penyaluran triwulanan, mekanisme rekonsiliasi, penyesuaian bila diperlukan).

    • Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berhak menerima alokasi tambahan DBH SDA Migas sesuai angka dan mekanisme yang ditetapkan, serta berkewajiban berpartisipasi dalam rekonsiliasi data dengan Pemerintah Pusat untuk perhitungan penyaluran triwulan berikutnya.

    • Ada kewajiban penyesuaian apabila terdapat perubahan asumsi indikator makro (Pasal 1 ayat (3)), serta kewajiban mengikuti tata cara penyaluran sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 2 ayat (5)).

  • Prinsip‑prinsip utama yang diatur

    • Berbasis APBN: Perkiraan alokasi didasarkan pada rencana penerimaan yang ditetapkan dalam UU APBN 2011.

    • Proporsional dan terperinci: Alokasi dipisah berdasarkan sumber (minyak bumi dan gas bumi) dengan persentase yang jelas (55% untuk minyak, 40% untuk gas dalam penyajian per komponen) dan jumlah rupiah yang ditetapkan.

    • Akuntabilitas dan rekonsiliasi: Penyaluran tunduk pada mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil.

    • Fleksibilitas penyesuaian: Mengakomodir perubahan asumsi makro dan realisasi penerimaan, termasuk ketentuan jika pagu tidak mencukupi.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Penetapan angka: Pasal 1 menetapkan jumlah total Rp726.135.103.000,- dan rincian komponen minyak dan gas yang menjadi dasar alokasi.

    • Penyaluran triwulanan: Pasal 2 ayat (1) mensyaratkan penyaluran dilakukan secara triwulanan; ayat (2) menetapkan bahwa Triwulan I dan II masing‑masing dilaksanakan sebesar 20% dari pagu perkiraan alokasi.

    • Rekonsiliasi dan perhitungan selanjutnya: Pasal 2 ayat (3) dan (4) mengatur bahwa penyaluran untuk triwulan berikutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan triwulan III dan IV dan dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pusat dan daerah penghasil.

    • Penyesuaian jika pagu tidak mencukupi: Pasal 3 memberikan opsi untuk menyalurkan berdasarkan realisasi penerimaan jika pagu atas perkiraan alokasi dalam TA 2011 tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 5 April 2011 (Pasal 4). Penerapan substansi peraturan ditujukan untuk tahun anggaran 2011, dan penyaluran dilakukan sepanjang tahun fiskal 2011 menurut ketentuan triwulanan yang diatur.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Peraturan tidak memuat ketentuan khusus mengenai penyesuaian hukum atau administrasi bagi entitas yang telah menerima DBH sebelumnya. Namun secara praktik, entitas penerima (Provinsi Aceh dan aparat keuangan daerah) diharapkan mengikuti angka, jadwal, dan mekanisme rekonsiliasi yang ditetapkan dalam peraturan ini untuk TA 2011.

  • Batas waktu penyesuaian: Tidak terdapat ketentuan eksplisit yang menyebutkan tanggal akhir penyesuaian. Penyesuaian anggaran dan penyaluran dilakukan sepanjang TA 2011, dengan mekanisme penyesuaian bila terjadi perubahan asumsi indikator makro (Pasal 1 ayat (3)) atau apabila pagu tidak mencukupi sehingga penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi (Pasal 3).

  • Grandfathering clauses: Peraturan ini tidak memuat ketentuan 'grandfathering' atau pengecualian jangka panjang bagi ketentuan sebelumnya. Pengaturan bersifat temporer untuk TA 2011 dan mengatur mekanisme penyaluran/penyesuaian selama tahun anggaran tersebut.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi