Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. APBD ini merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
APBD Tahun Anggaran 2020 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.101.200.133.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.098.608.683.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 2.591.450.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 8.355.550.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.947.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (2.591.450.000,00).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari pendapatan hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan pendapatan lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.