Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 12/2019 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. APBD ini merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas. APBD Tahun Anggaran 2020 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.101.200.133.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.098.608.683.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 2.591.450.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 8.355.550.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.947.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (2.591.450.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari pendapatan hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan pendapatan lainnya. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)