Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 06/2023 · Perda Kabupaten Tabalong No. 06 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2023Tanggal Penetapan:7 Desember 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku07 Desember 2023
Tanggal Penetapan07 Desember 2023
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi perusahaan umum daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat kelembagaan perusahaan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Perubahan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 20 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi, termasuk masa jabatan, laporan pelaksanaan tugas akhir masa jabatan, dasar pertimbangan perpanjangan atau pemberhentian, dan mekanisme seleksi.
  2. Pasal 22 mengenai kriteria dan persyaratan calon anggota Direksi, termasuk keahlian, integritas, pengalaman, usia, pendidikan, dan larangan hubungan keluarga dengan pejabat tertentu.
  3. Pasal 41 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas, termasuk masa jabatan, syarat pengangkatan, dan alasan pemberhentian.

Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan menyesuaikan ketentuan mengenai pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)