Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 17/2019 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:16 Oktober 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan16 Oktober 2019
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan: Pemerintah Daerah berwenang dalam penyediaan dan penyaluran Pangan Pokok, pengelolaan Cadangan Pangan Daerah, penentuan harga minimum pangan lokal, dan pelaksanaan target konsumsi pangan per kapita. Selain itu, berwenang dalam penyediaan infrastruktur, penyusunan peta kerentanan pangan, penanganan kerawanan pangan, pengadaan cadangan pangan, dan pengawasan keamanan pangan segar.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur perencanaan, ketersediaan pangan (produksi, cadangan, kesiapsiagaan krisis, penanggulangan krisis, penganekaragaman), keterjangkauan pangan (distribusi, pemasaran, harga minimum, bantuan), konsumsi pangan dan gizi (penganekaragaman konsumsi, perbaikan gizi), kerjasama, kelembagaan, pengembangan SDM, infrastruktur, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban Pemerintah Daerah: Menyediakan pangan yang cukup dan berkualitas, memfasilitasi distribusi, melakukan pembinaan pemasaran, menentukan harga minimum pangan lokal, memberikan bantuan pangan, meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan, menyelenggarakan upaya perbaikan gizi, mengembangkan SDM, menyediakan sarana dan prasarana, membangun sistem informasi pangan dan gizi, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
  • Kewajiban Masyarakat: Berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan.

(-)

(-)