Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pedoman bagi personel Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dalam penyusunan dan penyampaian laporan operasi laut. Tujuan utama adalah untuk mencapai keseragaman dalam pelaporan guna memudahkan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan oleh pimpinan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga dalam penyusunan laporan, termasuk pembentukan sistem informasi laporan operasi yang mencakup data intelijen maritim dan operasi. Personel diwajibkan untuk mengumpulkan, mengolah, dan melaporkan kegiatan operasi keamanan dan keselamatan di laut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Laporan dibagi menjadi periodik dan non-periodik, dengan berbagai jenis laporan seperti harian, mingguan, bulanan, dan insidental, yang harus disampaikan sesuai dengan jadwal dan format yang telah ditentukan.