Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 27 Tahun 2020 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan Operasi Laut di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bakamla 27/2020 · Peraturan Bakamla No. 27 Tahun 2020 · Peraturan Bakamla Nomor 27 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Standar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Keamanan Laut
TemaBuku Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan Operasi Laut di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku14 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pedoman bagi personel Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dalam penyusunan dan penyampaian laporan operasi laut. Tujuan utama adalah untuk mencapai keseragaman dalam pelaporan guna memudahkan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan oleh pimpinan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga dalam penyusunan laporan, termasuk pembentukan sistem informasi laporan operasi yang mencakup data intelijen maritim dan operasi. Personel diwajibkan untuk mengumpulkan, mengolah, dan melaporkan kegiatan operasi keamanan dan keselamatan di laut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Laporan dibagi menjadi periodik dan non-periodik, dengan berbagai jenis laporan seperti harian, mingguan, bulanan, dan insidental, yang harus disampaikan sesuai dengan jadwal dan format yang telah ditentukan.

(-)

(-)