Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 1/2025 · Perda Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2025Tanggal Penetapan:11 Agustus 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku11 Agustus 2025
Tanggal Penetapan11 Agustus 2025
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk membentuk karakter kebangsaan, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat. Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang ditujukan kepada organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur sipil negara, guru, peserta didik, tokoh agama/masyarakat/adat, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pendekatan yang digunakan mengutamakan edukasi, tindakan nyata, integritas, dan penggalian kearifan lokal, menghindari indoktrinasi. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk pelatihan, pembentukan pasukan pengibar bendera, penataran, lomba, diskusi, dan kemah kebangsaan. Materi meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Bupati membentuk Pusat Pendidikan Pancasila Wawasan Kebangsaan (PPPWK) yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, menyusun program kerja, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai Pancasila dengan sasaran penyelenggara pemerintahan, masyarakat, anggota organisasi, dan peserta didik. Masyarakat berpartisipasi melalui pemberian saran, penyediaan fasilitas, penyusunan kebijakan, pemantauan, dan pemberian informasi. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.

(-)

(-)