Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS Di Provinsi Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 5/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS Di Provinsi Gorontalo
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Gorontalo bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari penularan HIV dan AIDS, memberikan kemudahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, serta meningkatkan mutu sumber daya manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pencegahan: Melindungi setiap orang agar tidak tertular HIV dan tidak menularkan kepada orang lain melalui Komunikasi Perubahan Perilaku (KPP), program pemakaian kondom, pelayanan klinik IMS, Harm Reduction, dan Pencegahan Penularan dari Ibu ke Anak (PMTCT).
  2. Pengobatan: Dilakukan melalui pendekatan berbasis klinik, keluarga, kelompok dukungan, dan masyarakat, dengan penyediaan sarana pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.
  3. Perawatan dan Dukungan: Diberikan untuk memulihkan dan mengembangkan ODHA dan OHIDHA yang mengalami disfungsi sosial, termasuk motivasi, perawatan, pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, konseling psikososial, pelayanan aksesbilitas, advokasi sosial, bantuan hukum, bantuan sosial, bimbingan resosialisasi, dan rujukan.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Kepala Daerah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dan LSM dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
  5. Komisi Penanggulangan AIDS: Dibentuk di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, dan advokasi dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dunia usaha untuk membuat program pencegahan HIV dan AIDS di tempat kerja, kewajiban pemilik hotel dan tempat hiburan untuk memberikan informasi dan penyuluhan kepada karyawan, serta kewajiban setiap orang yang bertugas melakukan tes HIV dan AIDS untuk melakukan konseling sebelum dan sesudah tes. Selain itu, terdapat larangan melakukan Mandatory HIV Test dan larangan bagi ODHA untuk mendonorkan darah atau melakukan tindakan yang dapat menularkan HIV dan AIDS kepada orang lain.

1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf c, Pasal 16 ayat (5), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 16 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Kepala Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan/atau pencabutan izin kepada konselor, penyedia fasilitas pelayanan kesehatan, petugas kesehatan, yang menolak memberikan pelayanan atau memberikan pelayanan yang diskriminatif kepada ODHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), serta pengelola dan/atau pemilik tempat hiburan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).