Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendayagunakan potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi dan mengembangkan sektor kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tempat rekreasi dan olahraga. Struktur dan besaran tarif retribusi diukur berdasarkan frekuensi, jenis, dan jangka waktu penggunaan fasilitas. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke kas daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pemberian keringanan, pengurangan, keberatan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, daluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.