Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 12/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2013Tanggal Penetapan:14 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahKepemudaan & OlahragaAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku14 Januari 2013
Tanggal Penetapan14 Januari 2013
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Masuk Obyek Wisata.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendayagunakan potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi dan mengembangkan sektor kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tempat rekreasi dan olahraga. Struktur dan besaran tarif retribusi diukur berdasarkan frekuensi, jenis, dan jangka waktu penggunaan fasilitas. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke kas daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pemberian keringanan, pengurangan, keberatan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, daluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib retribusi daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.