Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 9/2018 · Perda Kabupaten Kaur No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2018Tanggal Penetapan:2 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku03 Oktober 2018
Tanggal Penetapan02 Oktober 2018
Tempat PenetapanKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi izin usaha perikanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut atas pelayanan izin usaha perikanan. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan, kecuali kegiatan usaha perikanan yang tidak memerlukan izin. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan penerbitan izin usaha perikanan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dibebankan Pemerintah Kabupaten Kaur.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perikanan, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis izin usaha, seperti budidaya air tawar (kolam intensif, kolam semi intensif, keramba jaring apung) dan budidaya air payau (tambak udang intensif/semi intensif, petambak ikan/kepiting intensif/semi intensif). Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut di wilayah Kabupaten Kaur.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)