Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021 - 2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 2/2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2022Tanggal Penetapan:11 Februari 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021 - 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku11 Februari 2022
Tanggal Penetapan11 Februari 2022
Tempat PenetapanSeba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021-2026. RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh stakeholders pembangunan Kabupaten Sabu Raijua dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun mendatang. Tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah melalui strategi, kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan secara efektif dan efisien serta memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan; menjadi standar atau tolok ukur kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta instrumen bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam melaksanakan fungsi pengawasan; memberikan arah pembangunan daerah jangka menengah selama lima tahun ke depan yang juga merupakan pedoman bagi penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD; dan menjamin keterkaitan dan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

RPJMD terdiri dari beberapa bagian utama, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. Pengendalian pelaksanaan RPJMD mencakup program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, yang dilakukan melalui pemantauan dan supervisi. Evaluasi terhadap hasil RPJMD mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah.

1. Program dan kegiatan pada RKPD Tahun 2021 yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukannya perubahan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)