Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 41/2016 · Peraturan Menag No. 41 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 41 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:29 September 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPengawasan Internal Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui pengawasan internal di Kementerian Agama. Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan pengawasan antara Inspektorat Jenderal dan pihak lain yang ditunjuk. Ruang lingkup pengawasan meliputi pengelolaan keuangan negara, penerapan sistem pengendalian intern, dan indikasi tindakan korupsi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mematuhi standar audit dan kode etik auditor, serta kewenangan auditor untuk melakukan investigasi dan klarifikasi.

(-)

1. Auditi yang tidak memberikan akses data dan informasi serta tidak melakukan tindak lanjut hasil pengawasan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.