Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 31 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 31 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan/Daerah Alat Berat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 31/2006 · Perda Kabupaten Buton No. 31 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Buton Nomor 31 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan/Daerah Alat Berat
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Juni 2006
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Tingkat II Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya alat berat milik Pemerintah Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk mendukung sektor swasta dalam pengembangan sarana dan prasarana fisik dengan menyediakan alat berat yang dapat disewa, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah. Retribusi ini dikenakan pada sektor swasta yang menggunakan alat berat milik pemerintah daerah untuk pembangunan fisik. Penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis alat berat dan lama waktu penggunaan. Tarif retribusi dihitung dengan mempertimbangkan belanja modal, belanja operasi, biaya pemeliharaan, umur ekonomis alat berat, dan keuntungan yang layak. Dinas Pekerjaan Umum diberi wewenang untuk memungut retribusi ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif retribusi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.