Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 11/2017 · Perda Kabupaten Batang No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2018Tanggal Penetapan:14 September 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku14 September 2018
Tanggal Penetapan14 September 2018
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat dari pengembangan pariwisata, serta untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayah Kabupaten Batang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Tujuan penyelenggaraan kepariwisataan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antar daerah dan antar bangsa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembinaan industri pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, pameran, perjalanan, insentif dan konferensi, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, Solus Per Aqua (SPA), dan jenis usaha pariwisata lainnya.
  2. Pengelolaan destinasi pariwisata yang meliputi destinasi wisata alam, buatan, dan budaya. Pengelolaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, swasta, Pemerintah Desa, masyarakat/perseorangan, atau kerjasama antara berbagai pihak.
  3. Penyelenggaraan pemasaran pariwisata yang bertujuan untuk mengenalkan daya tarik wisata, mempromosikan informasi, melestarikan obyek dan atraksi wisata, serta meningkatkan kunjungan wisata.
  4. Pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia kepariwisataan yang meliputi pengembangan organisasi kepariwisataan daerah dan pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan.
  5. Hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk wisatawan, pengusaha pariwisata, dan Pemerintah Daerah.

1. Izin pengusahaan pariwisata yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Jenis sanksi administratif meliputi: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha. 2. Sanksi teguran tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja. 3. Sanksi pembatasan kegiatan usaha pariwisata dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak mematuhi teguran.