di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 29/2015 · Permenhan No. 29 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan terkait jabatan fungsional dan angka kredit bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini diperlukan untuk pengangkatan dan pembinaan jabatan fungsional tersebut. Jabatan Fungsional Perancang termasuk dalam rumpun jabatan hukum dan peradilan, dan hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan. Perancang bertugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya. Kementerian Hukum dan HAM bertindak sebagai instansi pembina, sementara Biro Hukum Setjen Kemhan berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan jabatan ini. Jenjang jabatan fungsional Perancang terdiri dari Perancang Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan rincian pangkat dan golongan ruang yang telah ditetapkan. Penilaian angka kredit dilakukan berdasarkan unsur utama dan penunjang, dengan ketentuan bahwa minimal 80% angka kredit harus berasal dari unsur utama. Tim Penilai dibentuk untuk menilai prestasi kerja Perancang, dan penetapan angka kredit dilakukan dua kali setahun.