Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.04/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: PMK 55/PMK.04/2015 · PMK No. 55/PMK.04/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:17 Maret 2015
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan17 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemungutan dan pengembalian bea masuk terkait tindakan antidumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengenaan bea masuk antidumping, imbalan, dan tindakan pengamanan terhadap barang impor yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Peraturan ini juga mengatur pengecualian untuk barang impor tertentu dari pengenaan bea masuk tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan tarif bea masuk berdasarkan persentase dari nilai pabean atau secara spesifik, serta mengatur tata cara pembayaran dan pengembalian bea masuk yang telah dibayar lebih. Importir diwajibkan untuk menyerahkan pemberitahuan impor barang dan melakukan pembayaran bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

  • 1. Kekurangan penghitungan Bea Masuk akibat kesalahan pemberitahuan nilai pabean dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Undang-Undang.
  • 2. Terjamin yang tidak menyesuaikan jaminan setelah mendapatkan surat penyesuaian jaminan, kegiatan kepabeanan berikutnya tidak dilayani.