Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 27/2012 · Perda Kabupaten Temanggung No. 27 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2013Tanggal Penetapan:27 November 2012
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku15 Februari 2013
Tanggal Penetapan27 November 2012
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah dalam pembangunan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, berperan dalam pembangunan daerah, dan mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung Jawab dan Tugas Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ketenagakerjaan dan memiliki tugas untuk melaksanakan perencanaan tenaga kerja daerah, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan, pembinaan hubungan industrial, dan pengawasan norma ketenagakerjaan.
  2. Perencanaan Tenaga Kerja: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja makro dan mikro berdasarkan informasi ketenagakerjaan.
  3. Pelatihan Kerja: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pelatihan kerja melalui BLK dan kerjasama dengan lembaga lain.
  4. Penempatan Tenaga Kerja: Penempatan tenaga kerja diarahkan sesuai keahlian dan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja.
  5. Perluasan Kesempatan Kerja: Pemerintah Daerah dan masyarakat mengupayakan perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan produktif dan berkelanjutan.
  6. Penyandang Cacat: Setiap tenaga kerja penyandang cacat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan. Perusahaan wajib mempekerjakan penyandang cacat.
  7. Tenaga Kerja Asing: Penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan secara selektif dengan kewajiban melaporkan dan melaksanakan pendidikan/pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping.
  8. Perlindungan Kerja: Pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia. Terdapat larangan memperkerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk dan perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan.
  9. Pengupahan: Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak. Ditetapkan UMK yang direkomendasikan oleh Bupati kepada Gubernur.
  10. Kesempatan Beribadah dan Fasilitas Kesejahteraan: Pengusaha wajib memberikan kesempatan beribadah dan menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
  11. THR: Pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja/buruh.
  12. Hubungan Industrial: Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).