Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 15/2008 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pajak Daerah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Tingkat II Bantaeng Nomor 02 Tahun 1998. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pengenaan pajak atas setiap pelayanan di restoran, termasuk rumah makan, café, bar, dan sejenisnya. - Pengecualian objek pajak untuk jasa boga/catering dan restoran dengan peredaran tidak melebihi batas tertentu. - Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran. - Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran dengan tarif pajak paling tinggi 10%. - Pengaturan mengenai masa pajak, saat pajak terutang, dan kewajiban pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). - Tata cara pemungutan dan penetapan pajak, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan sanksi administrasi jika tidak dibayar tepat waktu. - Tata cara pembayaran pajak, termasuk tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. - Tata cara penagihan pajak, termasuk penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, dan penyitaan. - Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. - Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurusan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. - Pengaturan mengenai keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. - Pengaturan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. - Ketentuan mengenai kadaluarsa penagihan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang.