Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-048/A/J.A/12/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-048/A/J.A/12/2011 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-048/A/J.A/12/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-048/A/J.A/12/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2012Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku17 Februari 2012
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-035/A/J.A/12/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-064/A/JA/07/2007 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Jaksa Agung ini bertujuan untuk memperbaiki sistem rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejaksaan Republik Indonesia agar bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan merupakan langkah awal untuk mendapatkan SDM berkualitas dan berintegritas. Sistem pengadaan ini didasarkan pada prinsip obyektif, transparan, dan akuntabel, serta melibatkan pihak ketiga yang independen dalam pelaksanaannya. Peraturan ini juga memisahkan pengaturan pengadaan PNS dengan pengadaan Calon Jaksa. Pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh Panitia yang ditunjuk, dengan Konsultan yang bertanggung jawab atas kegiatan materiil pengadaan. Persyaratan umum dan khusus bagi pelamar ditetapkan untuk memastikan kualitas dan integritas calon PNS yang diterima.

1. Pada saat Peraturan Jaksa Agung ini berlaku maka Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-035/A/J.A/12/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-064/A/JA/07/2007 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan Calon Jaksa akan diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.

(-)