di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-048/A/J.A/12/2011 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-048/A/J.A/12/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-048/A/J.A/12/2011
Peraturan Jaksa Agung ini bertujuan untuk memperbaiki sistem rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejaksaan Republik Indonesia agar bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan merupakan langkah awal untuk mendapatkan SDM berkualitas dan berintegritas. Sistem pengadaan ini didasarkan pada prinsip obyektif, transparan, dan akuntabel, serta melibatkan pihak ketiga yang independen dalam pelaksanaannya. Peraturan ini juga memisahkan pengaturan pengadaan PNS dengan pengadaan Calon Jaksa. Pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh Panitia yang ditunjuk, dengan Konsultan yang bertanggung jawab atas kegiatan materiil pengadaan. Persyaratan umum dan khusus bagi pelamar ditetapkan untuk memastikan kualitas dan integritas calon PNS yang diterima.