Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 6/2020 · Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 66).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah bahwa lanjut usia memiliki peran penting dalam pembangunan dan perlu diberikan ruang untuk meningkatkan harkat dan martabatnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia di daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kewajiban lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Kewajiban dan tanggung jawab keluarga, masyarakat, Pemerintah Desa, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.
  3. Ruang lingkup penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum, pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, jaminan sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan pemberian penghargaan.
  4. Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
  5. Pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Jawa Tengah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kesejahteraan lanjut usia, termasuk hak, kewajiban, pelayanan, dan tanggung jawab berbagai pihak terkait.

(-)

1. Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembekuan izin; atau d. pencabutan izin.