Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan biro, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengawasan, dan pembinaan di bidang pekerjaan umum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi, termasuk pembinaan teknis, pengelolaan sumber daya manusia, dan pengelolaan barang milik negara.