Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 13/2010 · Perda Kabupaten Gianyar No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Oktober 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Oktober 2010
Tempat PenetapanGianyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk lebih menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan manajemen pendidikan di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah perlunya pembaharuan penyelenggaraan pendidikan yang lebih terencana, terarah, dan berkesinambungan, serta adanya hasil klarifikasi Gubernur Bali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2008 yang mengisyaratkan perlunya penyempurnaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008, antara lain:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah terkait pendidikan.
  2. Perubahan misi penyelenggaraan pendidikan.
  3. Penambahan kewajiban orang tua/wali dalam memberikan pendidikan dasar.
  4. Penghapusan ayat pada pasal mengenai kewajiban orang tua.
  5. Perubahan kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam memenuhi kebutuhan tenaga guru.
  6. Perubahan ketentuan mengenai pendidikan non formal.
  7. Penyisipan pasal mengenai pendidikan anak usia dini.
  8. Perubahan ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal.
  9. Penghapusan pasal tertentu.
  10. Perubahan dan penambahan ketentuan mengenai pendidikan keagamaan.
  11. Perubahan ketentuan mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
  12. Perubahan ketentuan mengenai program wajib belajar.
  13. Penambahan pasal mengenai pendanaan wajib belajar.
  14. Perubahan ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan.
  15. Perubahan ketentuan mengenai pertanggungjawaban pengelolaan pendidikan.
  16. Perubahan ketentuan mengenai alokasi anggaran pendidikan.
  17. Perubahan ketentuan mengenai kewajiban peserta didik.
  18. Perubahan ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
  19. Perubahan ketentuan mengenai Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
  20. Perubahan ketentuan mengenai supervisi pendidikan.
  21. Perubahan ketentuan mengenai satuan pendidikan asing.

Peraturan ini juga mengubah judul BAB XIX menjadi "SANKSI ADMINISTRATIF" dan mengubah ketentuan Pasal 54 mengenai sanksi administratif bagi satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan. BAB XX dihapus, dan BAB XXI diubah dengan penambahan Pasal 56 sebagai ketentuan penutup.

(-)

1. Setiap satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2), Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan bantuan, dan/atau pencabutan izin (bagi satuan pendidikan swasta). 2. Setiap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.