Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 2/2021 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2021Tanggal Penetapan:12 April 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku12 April 2021
Tanggal Penetapan12 April 2021
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah yaitu pelayanan laboratorium lingkungan, pengembangan fasilitas Hotel Moga, dan penyesuaian struktur tarif untuk meningkatkan pelayanan pasar grosir/pertokoan dan Obyek Wisata Pantai Widuri.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah terkait retribusi daerah, Pasal 62 mengenai tata cara pemungutan retribusi, penambahan BAB XXIA dan Pasal 72A mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta perubahan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VI, dan Lampiran IX yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Wajib Retribusi terkait pembayaran retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu seperti bencana atau untuk mendukung usaha pengentasan kemiskinan.

(-)

(-)