Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 4/2018 · Perda Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2018Tanggal Penetapan:9 Mei 2018
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku09 Mei 2018
Tanggal Penetapan09 Mei 2018
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2013-2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sambas kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham daerah pada Bank Kalbar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalbar, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan PAD, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi besaran penyertaan modal daerah yang telah disetor hingga 31 Desember 2017 sebesar Rp 19.516.000.000,00. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah menambahkan penyertaan modal sebesar Rp 5.000.000.000,00, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dengan rincian Rp 2.500.000.000,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan Rp 2.500.000.000,00 dimulai pada APBD Tahun Anggaran 2019 dan/atau pada Tahun Anggaran berikutnya. Jumlah keseluruhan penyertaan modal menjadi Rp 24.516.000.000,00. Penyertaan modal ini dapat ditingkatkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kinerja Bank Kalbar. Pelaksanaan penyertaan modal dilaksanakan oleh Bupati dan bersumber dari APBD.

Pemerintah Kabupaten Sambas akan menerima dividen dari penyertaan modal pada Bank Kalbar, yang akan disetorkan ke Kas Umum Daerah dan menjadi PAD.

(-)

(-)