Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 22/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 22/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2015Tanggal Penetapan:28 April 2015
Aparatur Sipil NegaraPerumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaFasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku28 April 2015
Tanggal Penetapan28 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan produk layanan BAPERTARUM-PNS dengan memberikan Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Fasilitas BTP-PNS). Fasilitas ini merupakan bantuan dana yang tidak harus dikembalikan, untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah sejahtera. Fasilitas ini diutamakan bagi PNS golongan I, II, dan III, dan dapat diperluas ke golongan IV jika alokasi masih tersedia. Penyaluran dilakukan melalui bank pelaksana atau langsung dari BAPERTARUM-PNS. PNS yang dapat memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi syarat seperti menjadi peserta TAPERUM-PNS, memiliki masa kerja minimal lima tahun, dan belum memiliki rumah.

(-)

(-)